penjelasanKitab safinah/sapinah dari ponpes Manonjaya,bahasa sunda di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan.
Sebagaimana kitab-kitab fiqih lainnya, kitab Al-Mughni Ibnu Qudamah ini dimulai dengan pembahasan fiqih thaharah, wudhu, mandi, sholat, sholat-sholat sunnah, pembahasan jenazah, haji dan umrah, zakat, puasa. Kemudian kepada pembahasan-pembahasan lainnya yang lebih terperinci dalam berbagai cabang fiqih seperti bab pembahasan sembelihan, buruan, pernikahan, jual beli, wasiat, luqatah, hutang
Untuk mempelajari Kitab Safinah bab fardhu wudhu, silahkan sambil dibuka kitabnya di halaman الْوُضُوْءِ Adapun seluruh fardu wudhu Walaupun wudhunya wudhu sunat. Maksudanya semua rukun wudhu ituسِتَّةٌ ada enam Pengarang menggunakan kata fardu dalam bab wudhu dan dalam bab sholat menggunakan kata rukun, sebab dengan istilah rukun, semua pekerjaan dalam sholat tidak boleh tercerai berai. Gerakan shalat merupakan satu kesatuan yang tersusun dari beberapa bagian yang kemudian jumlah bagian-bagian tersebut dinamakan rukun. Berbeda dengan wudhu, karena setiap gerakan wudhu seperti membasuh wajah, maka itu berdiri sendiri, maka boleh tercerai berai dalam melakukannya sehingga tidak harus tersusun dalam hal ini. اَلْأَوَّلُ اَلّنِيَّة Yang pertama niat Karena sabda Rasul SAW إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى "Sesungguhnya sahnya semua amal tergantung niatnya, dan segala sesuatu tergantung apa yang diniatkannya." Al Fasyani berkata Pastinya, diperhitungkannya perintah ibadah syar’iyyah badaniyyah, baik ucapan maupun perbuatan, yang dilakukan orang mumin itu jika ada niatnya. Setiap perkara akan diberi pahala sesuai niatnya, kalau niatnya bagus maka pahalanya bagus, jika niatnya jelek tentu hasilnya juga jelek. Niat wudhu dilakukan secara berbarengan ketika membasuh sebagian wajah, bisa bagian atas wajah, bagian tengah wajah maupun bagian bawah wajah. Wajibnya niat ini harus berbarengan dengan membasuh wajah. Maka kalau membasuh sebagian wajah sebelum niat, maka wajib mengulangi basuhannya tersebut. Adapun cara niat, seperti yang diungkapkan Al Hishni, seandainya orang yang berwudhu tersebut selamat atau tidak punya penyakit, maka bisa berniat dengan salah satu dari 3 ini yaitu Pertama, niat menghilangkan hadats atau niat bersuci dari hadats atau niat bersuci karena sholat Ke dua, niat membolehkannya sholat atau selain sholat yang tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan suci Ke tiga, niat fardhu wudhu atau niat menunaikan wudhu atau niat berwudhu walaupun orang yang berwudhu itu adalah seorang anak atau orang yang membarukannya wudu belum batal. Adapun orang yang dalam keadaan darurat seperti terkena beser dan sebagainya, maka niatnya bukan menghilangkan hadats atau niat bersuci, karena wudhunya adalah untuk membolehkan sholat bukan menghilangkan hadats. Adapun bagi yang membarukan wudhunya, maka tercegah berniat menghilangkan hadats dan niat membolehkan sholat dan niat bersuci dari hadats dan niat bersuci karena sholat. Demikian seperti yang diungkapkan Asy Syaubari. Mesti menghadirkan dzatnya wudhu yang tersusun dari rukun-rukun dan menyengaja melakukan apa yang dihadirkan tersebut seperti halnya ketika niat dalam sholat. Kalau berniat menghilangkan hadats, maka itu sudah cukup walaupun tanpa menghadirkan apa yang disebutkan tadi, sebab sudah menjaminnya niat menghilangkan hadats terhadap menghadirkan غَسْلُ الْوَجْهِ Yang kedua, membasuh wajah Wajah adalah perkara yang ada antara tempat tumbuhnya rambut sampai bawah ujung rahang dan antara 2 telinga. Termasuk di dalamnya adalah bulu-bulu wajah yaitu dua alis, bulu mata, kumis dan 2 jambang. Maka wajiblah membasuh dzohirnya dari bulu-bulu ini termasuk juga bagian dalamnya dan kulit tempat bulu tumbuh walaupun bulunya tebal karena termasuk bagian wajah. Tidak wajib dibasuh bagian bulu yang tebal namun keluar dari batas wajah. Adapun bulu jenggot dan 2 jambang, maka kalau tipis, maka harus dibasuh seluruhnya baik bagian luar maupun dalamnya serta kulit di bawahnya. Jika janggut atau jambang tersebut tebal, maka wajib membasuh yang luarnya saja, tanpa harus membasuh bagian dalamnya karena susah, kecuali jika bulu tersebut ada di wanita atau banci, maka wajib sampainya air ke bagian dalamnya serta kulitnya, karena jarangnya hal itu, serta disunatkan bagi wanita menghilangkannya. Sayyid Al Marghani berkata, wajib membasuh bagian yang bertemu dengan wajah dari segala sisinya karena tidak sempurna yang wajib kecuali dengan membasuh yang bertemu dengan wajah tersebut. Maka membasuh bagian yang mengenai dengan batas wajah juga wajib. Begitu juga harus menambahi sedikit dari batas kedua tangan dan kaki ketika membasuhnya tangan dan kaki. Telah berkata Utsman dalam Kitab Tuhfatul Habib, mencukur jenggot hukumnya makruh dan tidak haram. Menghilangkan bulu yang berada di atas tenggorokan hukumnya ada 2 pendapat berbeda yakni makruh dan mubah. Tidak mengapa mensisakan bulu kumis yang paling ujung. Adapun mencukur kumis habis maka hukumnya makruh, yang sunat adalah mencukur kumis dengan tipis sehingga bibirnya kelihatan. Jadi mencukur sebagian dan mensisakannya غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ اْلمِرْفَقَيْنِ Ke tiga, membasuh dua lengan serta kedua sikunya Atau perkiraan letak kedua siku, jika kedua sikuya tidak ada. Jadi yang diperhitungkan dengan membasuh siku itu ketika kedua sikunya ada walaupun sikunya bukan berada di tempat biasa. Sehingga jika kedua siku itu bertemu pada kedua pundak, maka itulah yang diperhitungkan yang harus dibasuh. Siku adalah tempat berkumpulnya 3 tulang yakni 2 tulang lengan dan satu tulang jarum siku yang masuk di antar kedua tulang tersebut. Siku adalah sesuatu yang terlihat seperti jarum ketika melipat tangan. Wajib membasuh apa yang ada di atas kedua tangan dan siku dari bulu-bulu dan selain itu. Jika ternyata memiliki anggota wudhu yang wajib dibasuh tinggal sebagian cacat, maka wajib membasuh anggota yang sebagian tersebut. Atau misalnya hanya ada sebagian dari siku, maka wajib membasuh ujung atau kepala dari tulang lengan atau bagian atasnya. Disunatkan membasuh sisa-sisa dari tulang lengan untuk memelihara dari tahjil melangkahi membasuh dari wajah ke mengusap kepala tanpa membasuh bagian lengan dan supaya tidak ada yang terlewati dari anggota wudhu yang مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الَّرَأْسِ Ke empat, mengusap sesuatu dari kepala Walaupun hanya sebagian dari rambut atau sebagian dari kulit. Adapun syarat untuk rambut yang akan diusap adalah tidak keluar dari batas kepala dari sisi manapun jika rambut tersebut dipanjangkan seperti orang yang berambut keriting. Jika seseorang membasuh kepalanya sebagai pengganti dari mengusap, atau memercikan air ke kepala tanpa mengalirkannya atau menyimpan tangan yang berair di atas kepala tanpa mengusap-usap, maka hal tersebut sudah dianggap غَسْلُ الّرِجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ Ke lima, membasuh kedua kaki serta kedua mata kaki Walaupun kedua mata kaki itu tempatnya bukan di lokasi biasanya. Para ulama telah mufakat bahwa yang disebut 2 mata kaki adalah dua tulang yang menonjol di antara betis dan telapak kaki. Di setiap kaki ada 2 buah mata kaki. Kaum Rhofidah qbh. menyesatkannya dengan mengatakan bahwa dalam tiap satu kaki terdapat satu mata kaki yakni tulang yang terletak di bagian punggung telapak kaki. Jika seseorang tidak punya mata kaki, maka yang diperhitungkan adalah dikira-kira dihitung saja ukuran yang sama dengan lokasi penciptaan mata kaki pada umumnya. Seandainya seseorang kakinya sebagian, maka wajib membasuh yang sebagian itu. Jika kakinya patah di atas mata kaki, maka tidak ada kewajiban membasuhnya, hanya saja sunat membasuh bagian yang masih tersisa. Wajib juga membasuh yang ada di atas mata kaki dari bulu-bulu dan lainnya. اَلّسَادِسُ اَلّتَرْتِيْبُ Ke enam, tertib Dalam semua pekerjaan wudhu. Dari 6 rukun yang dibicarakan, 4 rukun berdasarkan dalil dari Al Quran, satu rukun dari dalil Sunnah yaitu niat, sedangkan yang satunya lagi dalil dari Quran dan sunnah yakni tertib. Adapun dalil dari Kitab adalah meyebutkannya Allah ta'ala pada perkara yang diusap diantara perkara yang dibasuh dalam firman-Nya فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Maka basuhlah wajah kalian, tangan kalian sampai sikunya, serta usaplah kepala kalian dan basuh kaki kalian sampai mata kaki.” Dalil di atas diterbitkan dalam Bahasa Arab. Bahasa Arab itu, maka tidak menyebutkan sesuatu secara berurutan, kecuali hal tersebut mengandung faidah. Maka disinilah wajibnya tertib itu, bukannya sunat berdasar sabda Nabi SAW tentang haji wada, karena banyak yang bertanya "Apakah Kami memulainya di Shofa atau di Marwah ?" Jawab Nabi "Mulailah kalian dengan apa yang Allah mulakan". Maka yang diperhitungkan adalah dari keumuman lafadz. Yakni maksud dari "Mulailah kalian dengan apa yang Allah mulakan" adalah awalilah setiap perkara dengan apa yang Allah mulakan, dari segala mavam ibadah, tidak khusus dalam sa'i saja yakni antara Shofa dan Marwah. Adapun sunat-sunat wudu itu amatlah banyak, diantaranya adalah membaca bismillah, bersiwak, membasuh tangan sebelum memasukannya ke dalam wadah, berkumur, mencuci lubang hidung, mengusap seluruh kepala, mengusap seluruh kedua telinga, mendahulukan yang kanandilakukan secara terus menerus, menggosok-gosok, dilakukan 3 kali-3 kali dan membaca doa sesudahnya yakni اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ "Aku mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan Utusan Allah" Kitab Safinah Bab Fardhu Wudhu Bahasa Sundaفصل Ari eta ieu hiji pasalفروض الوضوءAru pirang-pirang farduna wudu ستةeta aya genep الأولari nu ka hijinaالنيةnyaeta niat الثانيari nu kaduana غسل الوجهnyaeta ngumbah raray الثالثari ka tiluna غسل اليدين ngumbah dua tangan مع المرفقينsarta sikuna duanana الرابع ari ka opatnaمسح شيءnyaeta ngusap hiji perkara من الرأسtina sirah الخامسari ka limanaغسل الرجلينnyaeta ngumbah dua sampean مع الكعبينsarta mumuncangan duanana السادسari ka genepnaArtikel lainnya - syarat wudhu dalam kitab safinah- yang membatalkan wudhu dalam kitab safinah- safinah bab niat- kitab safinah bab air
Ирኻжиν мαնθ
Չի ፂτէх ር ኗκиչисн
ድеሟևзαչаμ ոշуձипр глыፁሺд
Αኂ ιцε աዕለхըз иζуቧе
Θτатዤςозንв пуኦθκ гኤктሧτун
Υжумезв ኦоπ ዋ
Κирυгεշуյէ բաбθւ иротруγቤ
Ωлոтոкр щ
Penjelasannya ada di halaman 22-23 di kitab PDF yang akan segera Anda download di bawah ini. Baca: Flashdisk Isi Ribuan Kitab Kuning PDF Masalah-masalah hukum fiqih lainnya sangat banyak diulas. Silakan download Kasyifatus Saja ala Makna Pesantren (Pegon Gandul Jawa) yang ada di link, di bawah ini. Ada juga terjemahan Bahasa Indonesia dan
Kali ini Saya akan membahas dan menjelaskan kitab safinah bab wudhu atau fasal tentang fardhu wudhu. Silahkan buka kitabnya halaman 18 - 19.فصل في الوضوءFasal ini akan menjelaskan masalah wudhu. Wudhu ini disebut juga bersuci yang menghilangkan hadats. Menurut pendapat yang kuat, pemaknaanya diambil secara rasional saja, karena sholat itu adalah munajat kepada Allah Ta’ala, maka dibutuhkan bersih dahulu untuk melakukan munajat tersebut karena kata wudhu itu artinya murni atau bersih. Untuk kepala, khusus dengan cara diusap bukan dibasuh karena umumnya kepala ditutupi, sehingga cukup ketika berwudhu dengan cara diusap saja sebagai cara bersuci paling mudah. Wudhu itu dikhudukan untuk anggota tubuh yang empat, karena anggota tersebut biasanya tempat segala kesalahan atau karena Nabi Adam berjalan menuju pohon khuldi dengan 2 kakinya, mengambil buahnya dengan 2 tangan, memakannya dengan menggunakan mulutnya yang ada di wajah dan daunnya mengenai kepalanya. Yang mewajibkan wudhu adalah punya hadats dan akan melakukan sholat dan sebangsanya. Pendapat lain menyatakan ketika mau melakukan sholat saja, yang lainnya menyatakan ketika punya hadats saja. Maknanya adalah wudhu itu wajib dilakukan jika diperlukan baik untuk sholat maupun selainnya. Mendirikan sholat adalah jadi syarat melakukan wudhu saat itu juga, sedangkan terputusnya hadats menjadi syarat sahnya melakukan الوضوء Adapun fardu wudhu, walaupun wudhu yang dilakukannya adalah wudhu sunat. Maksud fardu di sini adalah rukun ada 6. Untuk wudhu menggunakan kata fardu, untuk sholat menggunakan kata rukun. Rukun itu tidak boleh tercerai berai, sehingga gerakan shalat merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Adapun wudhu, maka setiap gerakan wudhu seperti membasuh wajah, maka itu berdiri sendiri, maka boleh tercerai berai dalam arti boleh terpisah melakukannya dengan gerakan Yang pertama adalah niat Sesuai sabda Rasul SAW إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى "Sesungguhnya sahnya semua amal tergantung niatnya, dan segala sesuatu tergantung apa yang diniatkannya." Al Fasyani berkata Pastinya, diperhitungkannya ibadah syar’iyyah badaniyyah, baik ucapan maupun perbuatan, yang dilakukan orang mumin itu jika ada niatnya. Setiap perkara akan diberi pahala sesuai niatnya, kalau niatnya bagus maka pahalanya bagus, jika niatnya jelek tentu hasilnya juga jelek. Niat wudhu dilakukan secara berbarengan ketika membasuh sebagian wajah, bisa bagian atas wajah, bagian tengah wajah maupun bagian bawah wajah. Wajibnya niat ini harus berbarengan dengan membasuh wajah. Maka kalau membasuh sebagian wajah sebelum niat, maka wajib mengulangi basuhannya tersebut. Adapun cara niat, seperti yang diungkapkan Al Hishni, seandainya orang yang berwudhu tersebut selamat atau tidak punya penyakit, maka bisa berniat dengan salah satu dari 3 ini yaitu Pertama niat menghilangkan hadats atau niat bersuci dari hadats atau niat bersuci karena sholat Ke dua niat membolehkannya sholat atau selain sholat yang memang hal harus dilakukan sambil punya wudhu Ke tiga niat fardhu wudhu atau niat menunaikan wudhu atau niat berwudhu Walaupun seandainya orang yang berwudhu itu adalah seorang anak atau mujadid orang yang membarukan wudu. Adapun orang yang punya penyakit seperti beser sedikit-sedikit buang air dan sebagainya, maka niatnya bukan menghilangkan hadats atau niat bersuci karena wudhunya adalah untuk membolehkan sholat bukan menghilangkan hadats. Sedangkan bagi orang yang mujadid yang membaru-barukan wudhunya, maka niatnya juga bukan niat menghilangkan hadats atau niat membolehkan sholat atau niat bersuci dari hadats atau niat bersuci karena sholat. Demikian seperti yang diungkapkan Asy Syaubari. Bagi yang berniat wudhu, mesti menghadirkan dzatnya wudhu yang tersusun dari rukun-rukun tersebut dan menyengaja melakukan apa yang dihadirkan tersebut seperti halnya ketika niat dalam sholat. Tapi kalau dia berniat menghilangkan hadats maka itu sudah cukup walaupun tanpa menghadirkan apa yang disebutkan غسل الوجه Yang ke dua adalah membasuh wajahYang dimaksud wajah adalah area dari tempat tumbuhnya rambut di bagian atas dahi sampai bawah dagu/rahang dan antara 2 telinga. Termasuk di dalamnya adalah bulu-bulunya yaitu alis, bulu mata, kumis dan jambang. Maka wajiblah membasuh dzohirnya dari bulu-bulu ini termasuk juga bagian dalamnya dan kulit tempat bulu tumbuh walaupun bulunya tebal karena termasuk bagian wajah, kecuali jika bulu tersebut sangat tebal dan keluar dari batas wajah. Adapun jenggot dan jambang, maka kalau sekiranya tidak tebal, maka harus dibasuh seluruhnya baik bagian luar maupun dalamnya serta kulit tempat tumbuhnya. Jika janggut atau jambang tersebut tebal maka wajib membasuh yang luarnya saja tanpa harus membasuh bagian dalamnya kalau memang susah, kecuali jika masalahnya terjadi di wanita atau banci maka wajib membasuhnya sampai ke bagian dalamnya karena hal ini merupakan masalah yang sangat jarang serta disunatkannya mencukur janggut atau jambang bagi wanita atau banci jika itu terjadi. Sayyid Al Marghani berkata, wajib membasuh bagian yang bertemu dengan wajah dari segala sisinya karena tidak sempurna yang wajib kecuali dengan hal itu, maka membasuh bagian yang mengenai dengan batas wajah juga wajib. Hal ini berlaku juga ketika membasuh tangan dan kaki. Telah berkata Utsman dalam Kitab Tuhfatul Habib, mencukur jenggot hukumnya makruh dan tidak haram. Menghilangkan bulu yang berada di atas tenggorokan hukumnya ada 2 pendapat berbeda yakni makruh dan mubah. Tidak mengapa mensisakan bulu kumis yang paling ujung. Adapun mencukur kumis habis maka hukumnya makruh, yang sunat adalah mencukur kumis dengan tipis sehingga bibirnya kelihatan dan mensisakannya atau غسل اليدين معالمرفقين Yang ke tiga adalah membasuh kedua tangan sampai kedua sikunya atau kira-kiranya jika tidak punya siku. Wajib membasuh sampai siku walaupun sikunya bukan berada di tempat biasa misalnya mendekati pundak. Wajib juga membasuh bulu-bulu dan selain itu yang ada di tangan. Jika ternyata tangannya cacat dan bersisa sebagian, maka wajib membasuh anggota tangan yang sebagian tersebut. Namun jika anggota yang wajib dibasuhnya tidak ada, maka sunat membasuh yang ada misalnya ujung tangan yang berbatasan dengan مسح شيء من الرأس Yang ke empat adalah mengusap sesuatu dari kepala walau hanya sebagian rambut atau kulit kepala. Syarat untuk rambut yang akan diusap adalah tidak keluar dari batas kepala jika rambut tersebut dipanjangkan seperti orang yang berambut keriting, maka cek dulu jangan sampai rambut yang diusap, jika dipanjangkan melebihi atau ada di luar zona kepala. Jika seseorang membasuh bukan mengusap, atau memercikan air ke kepala tanpa mengalir atau menyimpan tangan yang basah atau berair di atas kepala maka hal tersebut sudah dianggap غسل الرجلين مع الكعبين Yang ke lima adalah membasuh dua kaki serta kedua mata kakinya walaupun tempatnya bukan di lokasi biasanya. Setiap orang punya 2 mata kaki dan jika seseorang tidak punya mata kaki, maka yang wajib dibasuh adalah sampai ukuran lokasi mata kaki pada umumnya. Seandainya seseorang cacat dan mendapati kakinya sebagian, maka wajib membasuh yang sebagian itu. Jika kakinya patah di atas mata kaki, maka tidak ada kewajiban membasuh, hanya sunat membasuh bagian yang masih ada tersebut. Wajib juga membasuh bulu-bulu dan lainnya yang ada di الترتيب Yang ke enam adalah tertib dalam melakukan rukun-rukun tadi secara berurutan. Dari 6 rukun tersebut, 4 rukun berdasarkan dalil dari Al Quran, satu rukun dari dalil Sunnah yaitu niat, sedangkan yang satunya lagi dalil dari Quran dan sunnah yakni tertib. Adapun dalil dari Al Quran adalah فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Maka basuhlah wajah kalian, tangan kalian sampai sikunya, serta usaplah kepala kalian dan basuh kaki kalian sampai mata kaki.” Menurut kebiasaan orang Arab dan struktur bahasanya, maka tidak menyebutkan sesuatu secara berurutan, kecuali hal tersebut mengandung faidah. Maka disinilah wajibnya tertib itu dijadikan rukun bukan sunat. Hal ini juga bisa dilihat dalam masalah haji ketika Rasul bersabda untuk memulai sa’i dari Shafa ke Marwah dengan menyebut dahulu kata Shafa sebelum Marwah. Hal ini berlaku secara umum dalam segala hal, jika Allah memerintah memulai sesuatu ibadah, maka mulailah dengan yang disebutkan lebih dulu. Sunnah Wudhu Safinah Adapun sunnah wudu itu amatlah banyak, diantaranya adalah 1. Membaca bismillah 2. Siwak dulu 3. Membasuh tangan sebelum berwudhu 4. Berkumur 5. Mencuci lubang hidung 6. Mengusap seluruh bagian kepala 7. Mengusap dua telinga 8. Mendahulukan anggota wudu yang kanan 9. Dilakukan secara terus menerus tanpa terpisah 10. Menggosok-gosok 11. Dibasuh 3 kali-3 kali 12. Membaca doa sesudahnya yakni اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ "Aku mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan Utusan Allah" Kitab Safinah Bab Fardhu Wudhu Bahasa Sundaفصل Ari eta ieu hiji pasalفروض الوضوءAru pirang-pirang farduna wudu ستةeta aya genep الأولari nu ka hijinaالنيةnyaeta niat الثانيari nu kaduana غسل الوجهnyaeta ngumbah raray الثالثari ka tiluna غسل اليدين ngumbah dua tangan مع المرفقينsarta sikuna duanana الرابع ari ka opatnaمسح شيءnyaeta ngusap hiji perkara من الرأسtina sirah الخامسari ka limanaغسل الرجلينnyaeta ngumbah dua sampean مع الكعبينsarta mumuncangan duanana السادسari ka genepnaArtikel lainnya - syarat wudhu dalam kitab safinah- yang membatalkan wudhu dalam kitab safinah- safinah bab niat- kitab safinah bab air ============================ LAGI PROMO Matan Safinah Kitab Kuning Safinah Terjemah Safinah Basa Sunda Buku Saku Terjemah Safinah Terjemah Safinah Lirboyo ==========================
Namakitab: Terjemah Kitab Fathul Qorib (Fath Al-Qarib) Syarah Kitab Matan Taqrib Abu Syujak Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi'i Judul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصا
FilterBukuReligi & SpiritualKamus & Bahasa AsingKecantikanMake up WajahMasukkan Kata KunciTekan enter untuk tambah kata 630 produk untuk "kitab safinah sunda" 1 - 60 dari 630UrutkanAdKitab Durusul Lughah Jilid 1-4 60+AdBuku Hadis / Kitab / Ringkasan Shahih buku 70+Adterjemah kitab qomiut tughyan / Kitab Terjemah Shubul Iman Makna 5 rbBandungBURSAHAJIAdTerjemah Gandul Kitab Matan Jurumiyah Jawa Pegon Indonesia PurworejoToko Kitab Buku 60+Adkitab daqoiqul akhbar / Terjemah Kitab Daqoiqul Akhbar Bahasa 5 rbBandungBURSAHAJIMatan Sunda Safinah Sapinah Bahasa Sunda Safinatunnaja Kitab 5%Kab. BandungL Qur' 30+Kitab SAFINAH SOLAT/PERUKUNAN 3Terjemah Kasifatu Saja Safinah kitab arab logat sunda 13Penjelasan Kitab Safinah Bahasa 1kitab matan safinah / safinatunnajah terjemah Madinah 40+
Belikoleksi Kitab Safinah Bahasa Sunda online lengkap edisi & harga terbaru February 2022 di Tokopedia! ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Kurir Instan ∙ Bebas Ongkir ∙ Cicilan 0%.
Widget Atas Posting Home / Kitab pdf Nama kitab SafinatunnajahPengarang Salim Bin Syair Al HadromiBidang Usuluddin dan FiqihMadzab Syafi'iBahasa ArabArti SundaEkstensi file PDFUkuran file 5,7 mb Download
Kumpulan Hasil Bahtsul Masail Lengkap. Bahtsul Masail merupakan istilah yang terangkai dari dua suku kata, yaitu : Bahtsu yang artinya pembahasan atau penelitian dan Masail (bentuk jamak dari masalah) dengan arti beberapa masalah. Dengan demikian Bahtsul Masail adalah sebuah kegiatan (forum) diskusi keagamaan untuk merespon dan memberikan
Wilujeung sumping ka dulur sadayan anu parantos kersa nyumpingan halaman web pribados. mugia janten kasaean sareng urang sadayan aya dina karidhoan Alloh Subhanahu Wata'ala. aamiin Bubuka Kitab Ngabahas bagian susuci Ngaji Ka Dua Ngabahas Bab Rukun Iman Ngaji Ka Tilu Ngabahas Bab Rukun Islam Ngaji Ka Opat Ngabahas Hartos tina lafadzh Laa illaha Illallohu Pangaosan kalima Pirang-pirang Cirina Baleg Syarat wudlu Pangaosan Kadalapan Ngabahas Hartina Niat Ngaji Bab Ka Tujuh Ngabahas Bab fardhuna wudhu aya 6 perkara Pangaosan Ngabahas Bab Rupi Rupi Najis sareng najis anu janten suci Ngaji Bab Ka Ngabahas Bab Ngaji Bab Ka Ngabahas Bab Ngaji Bab Ka Ngabahas Bab Pangaosan anu ka 25 Ngabahas Rukun Solat Pangaosan anu Ka 26 Ngabahas Tingkatan Niat Hatur Nuhun dina kasumpingana sareng sim kuring Nyuhunkeun dihapunten sabudayaning kakurangan sareng kalepatan. Anu sae dongkapna ti Alloh Subhanahu Wata'ala tapi anu awon mah dongkapna ti sim kuring nyalira anu rumaos masih keneh bodo
Buku ini juga telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa asing seperti bahasa Indonesia, Melayu, Sunda, India, Cina, dan lain-lain. Dengan perhatian yang spesial serta rasa antusiasme yang sangat tinggi dari para cerdik cendikia, akhirnya mereka melayani pada Kitab Safinah sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.
Kali ini kita masuk bahasan keempat dari Safinatun Naja mengenai syarat dan pembatal wudhu. شُرُوْطُ الْوُضُوْءِ عَشَرَةٌ 1- الإِسْلاَمُ. وَ2- التَّمْيِيْزُ. وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. وَ4- عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ. وَ5- أَنْ لاَ يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ. وَ6- الْعِلَمُ بِفَرْضِيَّتِهِ. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فَرُوْضِهِ سُنَّةً. وَ8- الْمَاءُ الطَّهُوْرُ. وَ9- دُخُوْلُ الْوَقْتِ وَ10- الْمُوَالاَةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ. Fasal syarat sah wudhu ada 10, yaitu [1] Islam, [2] tamyiz bisa membedakan yang baik dan buruk, [3] bersih dari haidh dan nifas, [4] bersih dari sesuatu yang menghalangi air meresap ke kulit, [5] tidak ada pada anggota wudhu yang mengubah air, [6] mengetahui wudhu itu wajib, [7] tidak meyakini wajib wudhu sebagai sunnah wudhu, [8] airnya suci dan menyucikan, [9] masuk waktu dan [10] muwalah bagi yang terus menerus berhadats. Faedah Syarat wudhu artinya jika salah satu tidak terpenuhi, wudhu dianggap tidak sah. Ini adalah syarat mandi pula. Catatan Islam dan tamyiz dibutuhkan dalam setiap ibadah. 1- الإِسْلاَمُ. [1] ISLAM Artinya Wudhu orang kafir tidak sah. وَ2- التَّمْيِيْزُ. [2] TAMYIZ Tamyiz artinya sudah paham khithab pembicaraan dan memberikan jawaban, sudah bisa makan atau minum sendiri, sudah bisa beristinja’ sendiri, sudah bisa membedakan antara kanan dan kiri ada yang artikan bisa membedakan yang baik dan buruk, sudah bisa membedakan antara tamroh kurma dan jamroh batu kerikil. Ada berbagai pendapat yang menjelaskan apa itu tamyiz. Tamyiz menjadi syarat orang yang berwudhu. Catatan Anak yang belum tamyiz tetap sah bersuci untuk thawaf. وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. [3] BERSIH DARI HAIDH DAN NIFAS Yang berwudhu harus bersih dari haidh dan nifas. Yang semisal ini adalah keluar kencing. Hal ini berlaku dalam mandi wajib. Wudhu dan mandi tidak sah bersama dengan keluar mani, haidh, dan nifas. Catatan Wanita haidh dan nifas tetap disunnahkan mandi untuk haji atau semisalnya. Tidak disyariatkan berwudhu sebelum tidur untuk wanita haidh dan nifas. وَ4- عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ. [4] BERSIH DARI SESUATU YANG MENGHALANGI AIR MERESAP KE KULIT Seperti kotoran yang ada di bawah kuku jika bukan dari keringat, seperti minyak padat bukan minyak cair. Catatan Jika sulit dan menjadi bagian dari badan, maka bersuci tidaklah jadi masalah. وَ5- أَنْ لاَ يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ. [5] TIDAK ADA PADA ANGGOTA WUDHU SESUATU YANG MENGUBAH AIR Maksudnya, tidak ada anggota tubuh yang mengubah air dari kemutlakannya seperti ada tinta dan minyak za’faron. Catatan Jika sedikit di mana tidak mengubah air dari kemutlakannya, maka bersuci tidaklah jadi masalah. وَ6- الْعِلَمُ بِفَرْضِيَّتِهِ. [6] MENGETAHUI WUDHU ITU WAJIB Kalau ragu akan wajibnya berwudhu atau ia anggap sunnah, wudhu tidaklah sah. وَ7- أَنْ لاَ يَعْتَقِدَ فَرْضَاً مِنْ فَرُوْضِهِ سُنَّةً. [7] TIDAK MEYAKINI WAJIB WUDHU SEBAGAI SUNNAH WUDHU Artinya, orang yang berwudhu harus membedakan manakah wajib wudhu, manakah sunnah wudhu. وَ8- الْمَاءُ الطَّهُوْرُ. [8] AIRNYA ITU SUCI DAN MENYUCIKAN Airnya adalah air mutlak, tidak keluar dari istilah air. Air laut dan air sumur adalah contoh air suci. Contoh air yang sudah keluar dari istilah air mutlak adalah air semangka jus semangka, sehingga tidak bisa digunakan berwudhu. Catatan Air yang digunakan ini suci berdasarkan zhan kuat sangkaan kuat. وَ9- دُخُوْلُ الْوَقْتِ وَ10- الْمُوَالاَةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ. [9] MASUK WAKTU SHALAT DAN [10] MUWALAH BAGI YANG TERUS MENERUS BERHADATS Orang yang terus menerus berhadats harus yakin atau zhannsangkaan kuat bahwa waktu shalat telah masuk, lalu ia berwudhu dengan melakukannya secara muwalah membasuh anggota yang kedua jangan sampai anggota pertama kering, lalu ada muwalah tidak ada jeda lama antara wudhu tadi dan shalat. Contoh Wanita istihadhah dan wanita keputihan Berwudhu setiap kali masuk waktu shalat Muwalah wudhu dilakukan dengan muwalah, muwalah juga ada antara wudhu dan shalat. SYARAT SAH MANDI DAN WUDHU TAMBAHAN Menghilangkan najis ainiyyah yang tampak, bukan najis hukmiyyah. Mengalirkan air pada seluruh anggota tubuh. Harus yakin akan hadatsnya. Terus menerus dalam niat dawamun niyah hukman, jangan sampai keluar dari niat mandi. Tidak ada ta’liq dalam niat, misalnya saya berniat wudhu insya Allah. [Pembatal Wudhu] نَوَاقِضُ الْوُضُوْءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ الأَولُ الْخَارجُ مِنْ أَحَدِ السَّبِيْلَيْنِ، مِنْ قُبُلٍ أَوْ دُبُرٍ، رِيْحٌ أَوْ غَيْرُهُ، إِلاَّ الْمَنِيَّ. الثَّانِيْ زَوَالُ الْعَقْلِ بِنَوْمٍ أَوْ غَيْرِهِ،إِلاَّ قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. الثَّالِثُ الْتِقَاءِ بَشَرَتَيْ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ كَبِيْرَيْنِ أَجْنَبِيَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ. الرَّابعَ مَسُّ قُبُلِ الآدَمِيِّ، أَوْ حَلْقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ، أِوْ بُطُوْنِ الأَصَابعِ. Fasal Pembatal wudhu ada empat, yaitu [1] apapun yang keluar dari salah satu dari dua jalan yaitu qubul jalan depan/kemaluan atau dubur jalan belakang/ anus, baik kentut atau lainnya kecuali mani, [2] hilangnya akal dengan tidur atau lainnya kecuali tidurnya orang yang duduk sambil mengokohkan duduknya di tanah lantai, dan [3] bersentuhannya kulit lelaki dengan perempuan yang kabiir sudah punya syahwat bukan mahram tanpa pembatas, dan [4] menyentuh qubul anak Adam atau lingkaran duburnya dengan telapak tangan atau jari-jarinya. FAEDAH Pembatal wudhu adalah sebab yang wudhu dianggap tidak ada lagi jika salah satu sebab itu muncul. نَوَاقِضُ الْوُضُوْءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ [1] APAPUN YANG KELUAR DARI SALAH SATU DARI DUA JALAN YAITU QUBUL JALAN DEPAN/KEMALUAN ATAU DUBUR JALAN BELAKANG/ ANUS, BAIK KENTUT ATAU LAINNYA, KECUALI MANI Contoh yang keluar yang batal Kencing Madzi Wadi Kentut Buang hajat Haidh Nifas Keputihan Darah Catatan Keluar mani itu bukan pembatal wudhu, tetapi diperintahkan untuk mandi. الثَّانِيْ زَوَالُ الْعَقْلِ بِنَوْمٍ أَوْ غَيْرِهِ،إِلاَّ قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. [2] HILANGNYA AKAL DENGAN TIDUR ATAU LAINNYA Yang dimaksud adalah hilangnya tamyiz tidak bisa lagi membedakan secara yakin karena sebab tidur, gila, pingsan, penyakit ayan, mabuk, atau semacamnya. Faedah Akal itu disebut aqlan karena mencegah pelakunya dari terjerumus dalam fawahisy perbuatan keji. KECUALI قَاعِدٍ مُمَكِّنٍ مَقْعَدَتَهُ مِنَ الأَرْضِ. TIDURNYA ORANG YANG DUDUK SAMBIL MENGOKOHKAN DUDUKNYA DI TANAH LANTAI, tidur seperti ini tidak membatalkan wudhu. Qaa’id mumakkin yang dimaksud adalah tidak menjauh antara tempat yang diduduki dan bokong orangnya. Catatan Kalau tidurnya sudah berat, lebih baik mengulangi wudhu. الثَّالِثُ الْتِقَاءِ بَشَرَتَيْ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ كَبِيْرَيْنِ أَجْنَبِيَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ. [3] BERSENTUHANNYA KULIT LELAKI DENGAN PEREMPUAN SUDAH PUNYA KECENDERUNGAN SYAHWAT BUKAN MAHROM TANPA PEMBATAS Dalilnya adalah, أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ “atau menyentuh perempuan.” QS. Al-Ma’idah 6. Syarat batalnya wudhu karena bersentuhan lawan jenis Bersentuhan kulit, BUKAN RAMBUT, KUKU, GIGI. Antara laki-laki dan perempuan Kabiiroin, sama-sama sudah memiliki syahwat, ketertarikan pada lawan jenis, meskipun belum baligh Ajnabiyyah, tidak memiliki hubungan mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan. Tanpa pembatas Yang menyentuh dan disentuh sama-sama batal. Baca juga Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu الرَّابعَ مَسُّ قُبُلِ الآدَمِيِّ، أَوْ حَلْقَةِ دُبُرِهِ بِبَطْنِ الرَّاحَةِ، أِوْ بُطُوْنِ الأَصَابعِ. [4] MENYENTUH QUBUL MANUSIA ATAU LINGKARANDUBURNYA DENGAN BAGIAN DALAM TELAPAK TANGAN ATAU BAGIAN DALAM JARI-JARINYA Yang dimaksud adalah menyentuh bagian qubul secara jelas atau menyentuh lingkaran dubur seseorang walau dengan khuntsa yang punya alat kemaluan ganda. Menyentuh yang dimaksud adalah dengan bagian dalam telapak tangan atau jari. Orang yang menyentuh itulah yang batal wudhunya. Ada beberapa hal yang tidak menjadi pembatal wudhu menurut ulama Syafi’iyah Keluarnya darah dari badan karena beberapa riwayat menyebutkan bahwa para sahabat ada yang kena tusukan senjata, tetapi tetap melanjutkan rukuk dan sujud. Makan daging apa pun. Tertawa tidak membatalkan wudhu, tetapi membatalkan shalat. Muntah, dianggap seperti hukum keluar darah. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Al-Majmu’ 263, “Hukum asal adalah tidak membatalkan wudhu sampai adanya dalil. Qiyas analogi dalam hal ini juga tidak berlaku karena illah atau alasan hukum itu ada sifatnya tidak bisa dilogikakan artinya kita harus ikut pada dalil.” Makan daging unta tidak membatalkan wudhu Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Inilah dalil yang paling kuat bahwa makan daging unta membatalkan wudhu, walaupun pendapat ini sejatinya menyelisihi jumhur atau kebanyakan ulama.” وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; – أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْغَنَمِ? قَالَ إِنْ شِئْتَ قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْإِبِلِ ? قَالَ نَعَمْ – أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu anhuma, seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging kambing?” Beliau shallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Jika engkau mau.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah aku harus berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau menjawab, “Iya.” HR. Muslim, no. 360 Baca Juga Safinatun Naja Yang Diharamkan bagi yang Berhadats Safinatun Naja Hukum Air, Sebab dan Cara Mandi Catatan 30-09-2021 Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel
Yaitu, ayah dari Aa Nyalempet K.H. Ahmad Shofiullah. Di sana K.H. Muhammad Al-Maghfur mengkhatamkan Kitab Safinah al-Naja karya Syaikh Salim bin Sumair al-Hadromi yang makamnya di belakang Masjid Al-Makmur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan kitab Tijan al-Darori karya Syaikh Nawawi Al-Bantani yang makamnya di Al-Ma'la, Makah Al-Karamah. Bukan
Ι ፂ ዤዮще
Νωдоւу κеձኁ ևዕиврεκዪծи
Еሦеճе θղ
KitabSafinah Pasal Mulasara mayit | bab Mengurus jenazah oleh kh asep tohir #ngajisafinah #kitabfiqih #sapinah. Sering kali, di antara kita banyak sekali, baik itu keluarga, sahabat dan rekan kantor yang ingin belajar cara mudah, praktis, murah, dan mudah gampang dipraktekkan. bab Mengurus jenazah oleh kh asep tohir | Sapinah bahasa sunda
Klimaksnya, kitab Safinah ini sangat diperlukan bagi siapa saja yang hendak mengamalkan ajaran Islam, tidak hanya dalam waktu yang cepat, tapi juga dengan tepat. Nah, tahukah Anda bahwa kitab kecil ini tidak hanya menjadi acuan fiqh umat Islam di Indonesia, tetapi juga di berbagai belahan dunia. Karena bahasanya sangat simple, kitab ini juga